Blog Sukses Properti

Salam Bahagia

Blog ini saya buat untuk memberikan informasi kepada Anda tentang hal-hal yang menyangkut dunia properti, arsitektur, tata kota, dan lain-lainnya agar Anda mendapatkan tambahan informasi seluk beluk tentang hal tersebut. Semoga dapat membantu.

Selain informasi yang bisa Anda dapatkan, mulai sekarang Anda pun bisa mendapatkan rumah impian yang Anda idam-idamkan dengan kredit investasi properti Rp. 250.000/bulan. Tentu Anda bertanya, apa benar nih? Saya akan menjawab; tentu benar donk! Caranya adalah menjadi anggota Komunitas Sukses Properti. Klik informasinya pada Menu di samping ini.

Dua tahun dari sekarang, Anda akan dijamin mendapatkan rumah impian Anda... Sukses untuk Anda.

Salam dari Bambang Wijayanto

Kebijakan Subsidi Rumah

Masih inget tentang rencana pemerintah membuat banyak rumah susun (rusun) untuk masyarakat menengah ke bawah yang mendapat subsidi pemerintah? Kira-kira tepat sasaran ga ya..... rasanya kalau kita lihat saat ini agak meragukan ?!

Di bawah ini ada tulisan dari harian Kompas, Jumat 2 Juli 2010 tentang payung hukum bagi fasilitas rumah bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah yang judulnya "Segera Buat Payung Hukumnya". Isi tulisan tersebut seperti ini:

"Kementerian Keuangan diimbau segera menerbitkan payung hukum bagi kebijakan fasilitas likuiditas rumah bersubsidi untuk masyarakat menengah ke bawah. Lambatnya penerbitan payung hukum dikhawatirkan akan berdampak pada rendahnya penyerapan rumah untuk rakyat.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Bidang Rumah Susun Sederhana M. Nawir, Kamis (1/7) di Jakarta, menyatakan, tersendatnya penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi akan membuat pasokan rumah susun sederhana milik tahun ini hanya tercapai 10 persen dari target 30.000 unit. Sudah enam bulan terakhir perbankan menghentikan pencairan KPR subsidi untuk rumah susun sederhana milik, menunggu ketentuan fasilitas likuiditas.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan, fasilitas likuiditas berlaku efektif per 1 Juli 2010. Namun, hingga kini belum direalisasikan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Fasilitas Likuiditas dan revisi PMK No. 73/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi KPR Sederhana belum terbit.

Meski demikian, Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi syarif Koto meminta agar pengembang tetap melanjutkan pembangunan rumah rakyat dan perbankan tetap menyalurkan KPR subsidi.

Nawir mengharapkan Kementerian Perumahan Rakyat segera menerbitkan surat resmi ke perbankan untuk tetap menjalankan pola lama subsidi hingga berlakunya fasilitas likuiditas."

Wah, kalau koordinasi kerja antar kementrian ga jelas kapan selesainya, rakyat menengah ke bawah lagi yang dirugikan ya... ckckck,,, Lalu rusun yang sedang berjalan pembangunannya terpaksa deh terhenti dulu...... Belum lagi dengan naiknya tarif daya listrik (TDL) pasti berpengaruh lagi terhadap hitung-hitungan subsidinya...... Ada comment?

Kalau menggantungkan diri terhadap kebijakan pemerintah membuat tidak jelas kapan bisa punya rumahnya, alangkah baiknya bila kita semua bergabung saja di Komunitas Sukses Properti yang lebih pasti dapatnya dalam waktu 2 tahun ke depan. Tull ga?